The government issued Minister of Finance Regulation No. 15 Year 2025 (MoF Regulation-15/2025) regarding Tax Audit, which came into effect on February 14, 2025. The issuance of MoF Regulation-15/2025 amends several provisions regulating tax audit procedures and simplification by combining two previous regulations, specifically MoF Regulation No. 17/PMK.03/2013 on Audit Procedures and MoF Regulation No. 256/PMK.03/2014 on Procedures for Land and Building Tax Audit and Verification.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 (PMK-15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak yang mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2025. Penerbitan PMK-15/2025 ini mengubah beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pemeriksaan pajak dan simplifikasi dengan menggabungkan dua peraturan sebelumnya, yaitu PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan PMK No. 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.
Comment