Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun untuk Masa Pajak Januari – Desember 2024
- By Admin
- 27 June 2024
Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan.
Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret (bertingkat maupun tidak bertingkat), termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sedangkan satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli/Perjanjian Pengikatan Jual Beli lunas di hadapan Notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak tanggal 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024.
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang dapat diberikan insentif PPN DTP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Harga jual paling banyak Rp 5 Miliar;
- Kondisi baru dan siap huni;
- Mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) RI dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera);
- Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan;
- Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali paling cepat tanggal 1 September 2023;
- Dimanfaatkan oleh setiap 1 orang pribadi (meliputi WNI yang memiliki NPWP/NIK maupun WNA yang memiliki NPWP) atas perolehan 1 rumah tapak atau satuan rumah susun.
PPN DTP diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak Januari s/d Desember 2024, dengan besaran:
- atas penyerahan yang tanggal BAST-nya mulai tanggal 1 Januari 2024 s/d 30 Juni 2024, sebesar 100%; atau
- atas penyerahan yang tanggal BAST-nya mulai tanggal 1 Juli 2024 s/d 31 Desember 2024, sebesar 50%,
dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak s/d Rp 2 Miliar.
Comment